KPK Sita Uang dari Kadis SDABMBK Bekasi, Diduga Terkait Suap Ijon Proyek Sarjan

bekasigrid.online/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, pada Jumat (10/4/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Henri berfokus pada dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“HL dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta dan menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain mendalami aliran dana, KPK juga melakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang diduga berasal dari praktik suap tersebut. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang diterima oleh Henri.

“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik juga lakukan penyitaan terhadap uang yang diduga diterima dari saudara SRJ,” kata Budi.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap ijon proyek yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

KPK menduga praktik suap ini berkaitan dengan pengondisian proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Skema yang digunakan disebut sebagai “ijon proyek”, di mana pemberian uang dilakukan sebelum proyek berjalan sebagai bentuk komitmen atau jaminan untuk mendapatkan pekerjaan.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Perkembangan terbaru ini semakin menguatkan dugaan adanya aliran dana antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga terungkap adanya praktik pemberian uang dalam jumlah besar serta dugaan fee proyek.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menerima keuntungan dari praktik suap tersebut.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan KPK belum menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan fakta di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah serta membuka dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *