bekasigrid.online/ – Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, setelah ditemukan belum optimalnya penerapan kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan mulai 6 April 2026 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Dalam aturan baru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama saat membayar pajak tahunan.
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah proses pembayaran dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat melalui media sosial, implementasi aturan tersebut di Samsat Soekarno-Hatta belum berjalan sebagaimana mestinya. Warga masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama, yang justru bertentangan dengan isi surat edaran gubernur.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi sekaligus peringatan keras terhadap jajaran pelayanan publik agar tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dedi menegaskan bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kemudahan dan kepuasan masyarakat, bukan justru mempersulit dengan prosedur yang tidak relevan dengan aturan terbaru.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, ia telah menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tim diminta menelusuri penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut di lapangan.
“Harus dicari tahu kenapa kebijakan ini tidak dijalankan. Apakah ada kendala teknis atau memang ada kelalaian dari petugas,” ujarnya.
Dedi juga mengingatkan seluruh petugas Samsat di Jawa Barat agar menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa surat edaran gubernur bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman yang wajib dilaksanakan.
Lebih jauh, ia berharap kebijakan kemudahan pembayaran pajak ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, prosedur yang sederhana akan membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan dan tidak ragu untuk memenuhi kewajibannya.
“Dengan kemudahan ini, kita harapkan masyarakat semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak,” kata Dedi.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik, khususnya dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Kasus di Samsat Soekarno-Hatta ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa implementasi kebijakan di lapangan harus berjalan sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan terus melakukan pengawasan agar pelayanan publik berjalan optimal dan tidak merugikan masyarakat.






