BEKASIGRID – Pemkab Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP mulai menertibkan aktivitas pasar tumpah yang selama ini beroperasi di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang. Penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kemacetan, gangguan akses pejalan kaki, serta penggunaan bahu jalan yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi dalam rangka penataan kawasan perkotaan. Kawasan SGC selama ini menjadi titik konsentrasi pedagang musiman maupun lapak liar yang meluber hingga badan jalan, terutama pada jam-jam ramai.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP yang didukung TNI, Polri, serta dinas terkait menyampaikan imbauan kepada para pedagang pasar tumpah di kawasan SGC agar tidak lagi berjualan di bahu jalan dan fasilitas umum,” ujar Ganda, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, aktivitas pasar tumpah di sekitar SGC tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan persoalan ketertiban dan keselamatan. Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki tertutup lapak, sementara kendaraan kerap terhambat karena sebagian badan jalan dipakai untuk berdagang.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan tanpa izin. Satpol PP mencatat ratusan lapak berdiri tidak sesuai ketentuan di sekitar kawasan tersebut.
Ganda menegaskan, langkah yang diambil bukan tindakan mendadak. Pemkab telah melakukan rapat koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan Dinas Perdagangan dan unsur kecamatan setempat. Sosialisasi juga disebut telah dilakukan kepada perwakilan pedagang sebelum penertiban dimulai.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi sementara di depan Pasar Baru Cikarang sebagai alternatif tempat usaha bagi pedagang terdampak. “Relokasi sudah disiapkan sesuai SK Bupati. Para pedagang diharapkan menempati lokasi baru agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” katanya.
Pada hari pelaksanaan penertiban, petugas gabungan akan disiagakan untuk memastikan pedagang tidak kembali membuka lapak di bahu jalan sekitar SGC. Pos pengawasan juga akan didirikan di sejumlah titik strategis guna mencegah munculnya kembali pasar tumpah.
Apabila imbauan tidak diindahkan, Satpol PP menyatakan akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun justisi,” tegas Ganda.
Pemkab Kabupaten Bekasi menilai penataan kawasan SGC menjadi prioritas karena wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas perdagangan yang padat dan menjadi wajah kawasan Cikarang. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini bukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum agar tertib, aman, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penertiban pasar tumpah di kawasan SGC menjadi ujian konsistensi Pemkab dalam menegakkan aturan. Tanpa pengawasan berkelanjutan, aktivitas serupa berpotensi kembali muncul dan mengulang persoalan yang sama.






