DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Dua Raperda Sepanjang Agustus 2026

BEKASIGRID.COM – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tiga tahap selama Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan regulasi yang terbuka dan melibatkan masyarakat.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 untuk termin pertama, dilanjutkan 10 Agustus 2026 pada termin kedua, dan ditutup pada 16 Agustus 2026 sebagai termin terakhir. Kegiatan akan dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menghadirkan proses legislasi yang transparan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas.

“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami substansi raperda yang tengah disusun bersama Pemerintah Kota Bekasi. Selain menjadi sarana edukasi, forum ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan agar perda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua Raperda yang akan disosialisasikan kepada masyarakat, yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.

Menurut Lia, kedua rancangan regulasi tersebut masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Karena itu, sosialisasi dilakukan sebelum penetapan menjadi Peraturan Daerah agar masyarakat memahami substansi aturan sekaligus dapat memberikan masukan.

“Kedua raperda ini masih dalam proses pembahasan. Sebelum difinalisasi menjadi perda, kami ingin masyarakat mengetahui isi dan tujuan pengaturannya sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi publik yang kuat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, DPRD akan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait.

Melalui forum tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman mengenai proses penyusunan peraturan daerah sekaligus dapat berdialog langsung dengan para pemangku kepentingan.

DPRD Kota Bekasi berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan partisipasi publik sehingga setiap perda yang disahkan nantinya benar-benar aspiratif, mudah dipahami, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *