BEKASIGRID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi meminta fasilitasi pengawasan kepada DLH Provinsi Jawa Barat guna mengusut tuntas dugaan pencemaran Kali Bekasi yang bersifat lintas wilayah. Langkah ini diambil karena sumber pencemaran terindikasi berasal dari kawasan hulu di luar batas administrasi Kota Bekasi.
Merespons permohonan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait pada 10 Agustus 2026. Pertemuan ini membahas langkah konkret penanganan pencemaran sungai yang kian berulang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati sejumlah tindakan tegas. Poin utama kesepakatan mencakup pengetatan pengawasan terhadap operasional industri, pemeriksaan izin pemanfaatan air, hingga usulan pengawasan lapangan menyasar dugaan pembuangan limbah ilegal melalui “pipa siluman”.
DLH Kota Bekasi terus mendorong agar komitmen bersama ini segera dieksekusi di lapangan demi menghentikan pasokan limbah ke aliran sungai.
”DLH Kota Bekasi memastikan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah bersama KLH/BPLH RI terus dilakukan untuk mendorong penindakan terhadap sumber pencemaran yang diduga berasal dari wilayah hulu serta mempercepat pemulihan kualitas dan ekosistem Kali Bekasi,” tulis pernyataan resmi DLH Kota Bekasi.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat melahirkan penegakan hukum yang intensif terhadap industri-industri nakal di wilayah hulu.






