Anggota DPRD Kota Bekasi Siti Mukhliso Dorong Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan SPMB 2026

BEKASIGRID.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi Siti Mukhliso mendorong Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan, kualitas sekolah, serta mengatasi persoalan daya tampung yang masih menjadi kendala setiap tahun.

Siti mengatakan pelaksanaan SPMB harus mampu menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

“SPMB harus menjamin hak seluruh anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi, termasuk bagi peserta didik penyandang disabilitas. Sekolah inklusi harus didukung dengan kebijakan yang jelas, sarana dan prasarana yang memadai, serta tenaga pendidik yang memiliki kompetensi,” ujar Siti Mukhliso.

Selain itu, Siti juga menyoroti masih terbatasnya daya tampung SMP Negeri di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, yang hingga kini dinilai masih membutuhkan pembangunan sekolah baru.

“Di Sumur Batu kebutuhan pembangunan SMP Negeri baru sangat mendesak. Rasio jumlah siswa dengan ketersediaan sekolah masih belum seimbang. Bahkan sudah terdapat lahan milik pemerintah yang sebelumnya telah didorong untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan sekolah,” katanya.

Menurut Siti, sambil menunggu pembangunan sekolah negeri baru, keberadaan sekolah rintisan negeri dapat menjadi solusi sementara untuk mengakomodasi calon peserta didik yang belum tertampung.

Namun demikian, ia menilai sekolah rintisan perlu diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menetapkan standar pelayanan minimal yang setara dengan sekolah negeri.

Siti juga mengusulkan agar proses penerimaan peserta didik di sekolah rintisan dilaksanakan setelah tahapan penerimaan di SMP Negeri selesai. Dengan mekanisme tersebut, siswa yang belum diterima di sekolah negeri masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah rintisan.

Ia berharap hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.

(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *