bekasigrid.online/ — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah. Mekanisme ini ditegaskan berlaku umum, termasuk seperti yang diajukan oleh mantan Menteri Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap tahanan dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, setiap permohonan tidak serta-merta dikabulkan, melainkan akan ditelaah oleh penyidik yang menangani perkara. Kewenangan penahanan, termasuk perubahan status menjadi tahanan rumah, sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” katanya.
Pernyataan ini mengemuka setelah adanya permohonan tahanan rumah dari tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut pengelolaan layanan ibadah haji.
KPK menegaskan bahwa proses penilaian terhadap permohonan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kepentingan penyidikan, potensi melarikan diri, hingga kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Di sisi lain, munculnya opsi tahanan rumah juga memunculkan sorotan publik terkait konsistensi penegakan hukum. Sejumlah pihak menilai penting bagi KPK untuk memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka tertentu, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Setiap keputusan, termasuk terkait perubahan status penahanan, akan didasarkan pada pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terbukanya mekanisme ini, KPK diharapkan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas, agar kepercayaan publik terhadap penanganan kasus korupsi tetap terjaga.






