bekasigrid.online/ – Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan potensi sengketa sekaligus mengamankan aset daerah.
Penandatanganan dilakukan di Ruang KHR Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (2/3/2026), dihadiri Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru beserta jajaran serta kepala perangkat daerah.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pemkab Bekasi. Skema tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum dalam penyelenggaraan daerah.
Asep Surya Atmaja menyatakan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. “Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel. Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan, berbagai tantangan hukum tentu dapat terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan kehadiran Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra penting dalam memastikan setiap program pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, potensi sengketa hukum di masa mendatang dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat langkah preventif, termasuk dalam pengamanan aset daerah, pendampingan proyek strategis, serta penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Seluruh perangkat daerah diminta aktif memanfaatkan layanan bantuan hukum secara optimal.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan kerja sama sebelumnya telah menunjukkan hasil konkret. Ia menyebut, sepanjang 2025, pihaknya telah melakukan pendampingan hukum terhadap Pemkab Bekasi dalam 89 kegiatan dari berbagai perangkat daerah.
“Selama masa berlakunya kerja sama tersebut, sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan manfaat konkret,” kata Semeru.
Selain pendampingan, Kejaksaan juga berperan dalam pemulihan keuangan daerah melalui bantuan hukum non-litigasi. Tercatat sekitar 31 surat kuasa khusus yang dinilai potensial berhasil mendorong pengembalian keuangan daerah hingga Rp3,9 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa kerja sama lintas lembaga tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada penyelamatan keuangan negara dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, kedua pihak menargetkan peningkatan koordinasi dan sinergi dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan akuntabel. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk tidak mengabaikan aspek hukum dalam setiap kebijakan, guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.






