BEKASIGRID – Baznas Kabupaten Bekasi resmi menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi guna menyesuaikan kewajiban zakat dengan perkembangan harga beras di Kabupaten Bekasi.
Penetapan dilakukan bersama unsur Kementerian Agama, MUI, Dinas Perdagangan, dan Bagian Kesra. Dasarnya, zakat fitrah setara 2,5 kilogram beras yang dikonversi ke nilai rupiah sesuai harga pasar terkini.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan kolektif. “Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujarnya.
Ia menjelaskan konversi uang mengikuti harga rata-rata beras. “Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama.”
Selain itu, fidyah ditetapkan Rp60.000 per hari. Angka tersebut mempertimbangkan kebutuhan konsumsi layak satu orang per hari.
Bagi rumah tangga dengan lima anggota keluarga, kewajiban zakat fitrah berarti Rp227.500. Nilai ini menjadi beban tambahan menjelang Ramadan, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Baznas memastikan kebijakan ini memiliki dasar administratif melalui surat imbauan Plt Bupati Bekasi. “Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” kata Aminnulloh.
Ia menegaskan distribusi harus tepat sasaran dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di tingkat bawah.






