BEKASIGRID – Sebanyak 3.487 pegawai R4 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dipastikan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Kepastian ini disampaikan melalui surat resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, SE, menjelaskan kabar baik tersebut setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (25/8/2025).
“Puji Tuhan, formasi R4 sudah pasti. Kami mendapat kepastian bahwa pegawai yang tidak lolos seleksi P3K sebelumnya akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu, dan rencananya mulai berlaku pada Oktober 2025,” ungkap Murfati.
Menurutnya, para pegawai tersebut telah terdaftar dalam formasi yang akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan usulan Pemkot Bekasi. Ia menegaskan, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akan terus mengawal proses ini hingga seluruh pegawai R4 memperoleh kepastian hukum dan status kerja yang jelas.
“Kami akan terus memastikan agar mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya,” tegas Murfati.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi dan Pengembangan Karier BKPSDM Kota Bekasi, Hanafi, menambahkan bahwa Pemkot Bekasi sudah menindaklanjuti arahan dari pusat. “Hari ini, data pegawai telah kami kirimkan langsung ke Kemenpan-RB sesuai dengan surat edaran pusat. Kami pastikan 3.487 pegawai itu akan diangkat sebagai P3K paruh waktu sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya keputusan ini, ribuan pegawai R4 di lingkungan Pemkot Bekasi akhirnya mendapat kepastian status kerja sekaligus harapan baru atas pengakuan hak-hak mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintah (ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)






