BEKASIGRID – DPRD Kota Bekasi menyoroti pentingnya sertifikasi kesehatan bagi para Kepala Puskesmas (Kapus). Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmad Rivai, yang menilai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) harus jadi syarat mutlak.
“Tidak mungkin seseorang memimpin puskesmas tanpa STR dan SIP. Ini soal tanggung jawab pelayanan, bukan sekadar administrasi,” tegas Rivai.
Ia juga menyinggung sejumlah persoalan di puskesmas, mulai dari pengelolaan obat kadaluarsa hingga penyaluran insentif nakes yang tidak transparan.
“Kapus harus bisa mengantisipasi masalah seperti ini, bukan malah ikut terlibat,” katanya.
Dukungan serupa datang dari Ahmadi (Bang Madong), rekannya di Komisi IV.
“Puskesmas adalah ujung tombak layanan kesehatan. Kalau Kapus tidak punya sertifikasi, bagaimana bisa menjamin mutu layanan?” ucapnya.
Ahmadi menekankan, selain keterampilan administrasi, Kapus juga wajib punya kompetensi klinis. “Kasus-kasus di Kota Bekasi sudah cukup jadi pelajaran,” tambahnya.
Keduanya mendesak Pemkot Bekasi segera memperbarui aturan rekrutmen Kapus.
“Ini bukan formalitas, tapi bentuk perlindungan kesehatan masyarakat,” tandas Rivai. (ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)






