bekasigrid.online/ – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan. Ketentuan ini berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak.
Yassierli menegaskan bahwa THR bagi karyawan swasta masih menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku saat ini.
“Sesuai peraturan,” kata Yassierli usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Dengan kebijakan tersebut, THR yang diterima pegawai swasta akan tetap dipotong pajak sesuai ketentuan, sementara THR bagi ASN dibayarkan tanpa pemotongan PPh pribadi.
Perbedaan perlakuan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan pekerja. Sejumlah buruh sebelumnya menyampaikan usulan agar THR tidak dikenakan pajak, terutama karena tunjangan tersebut merupakan bantuan tambahan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Yassierli mengatakan pemerintah masih membuka kemungkinan untuk mengkaji kembali usulan tersebut. Namun hingga saat ini, ketentuan perpajakan terhadap THR masih mengikuti regulasi yang berlaku.
“Usulan tersebut harus kita kaji lagi,” ujarnya.
Secara aturan, THR memang dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai. Karena itu, tunjangan tersebut masuk dalam objek PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan sebelum diberikan kepada pekerja.
Ketentuan penghitungan pajak THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan. Dalam aturan tersebut, penghitungan pajak menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata atau average effective rate.
Dengan sistem ini, besaran pajak yang dipotong dari THR pekerja tidak dihitung secara terpisah, tetapi mengikuti tarif yang disesuaikan dengan total penghasilan karyawan selama satu tahun pajak.
Artinya, semakin besar penghasilan pekerja, maka potensi pajak yang dikenakan pada THR juga akan menyesuaikan dengan tarif efektif yang berlaku.
Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban perpajakan negara dan perlindungan hak pekerja untuk memperoleh THR setiap tahun menjelang hari besar keagamaan.
Pemerintah juga memastikan bahwa berbagai masukan dari pekerja maupun pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dan perpajakan ke depan.
