bekasigrid.online/ – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan tersebut disampaikan untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Menurut Yassierli, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja atau buruh yang telah menopang produktivitas dan roda ekonomi. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah skema pembayaran THR menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi pekerja dan keluarga.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 berjalan tertib, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Menaker juga menegaskan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut guna memberikan ketenangan bagi pekerja serta kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Adapun besaran THR Keagamaan ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Sementara itu, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Yassierli juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka pembayaran THR harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.
