bekasigrid.online/ – Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi kembali memanas setelah muncul informasi mengejutkan terkait intimidasi terhadap saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pembakaran rumah milik salah satu saksi dalam perkara suap ijon proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menyebut, tindakan tersebut diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap saksi yang terlibat dalam proses hukum.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, informasi yang diterima KPK bahkan mengarah pada dugaan pembakaran rumah milik saksi tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” sambungnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang, yang saat ini tengah diproses hukum oleh KPK. Dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi dalam perkara ini disebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
Munculnya dugaan intimidasi terhadap saksi menambah kompleksitas kasus tersebut. Perlindungan terhadap saksi menjadi krusial, mengingat peran mereka sangat penting dalam mengungkap alur dan pihak-pihak yang terlibat.
KPK pun langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan keamanan saksi yang bersangkutan.
“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” ujar Budi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tekanan lanjutan yang dapat menghambat proses hukum. Dalam banyak kasus korupsi besar, intimidasi terhadap saksi kerap menjadi hambatan serius dalam pembuktian di pengadilan.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait siapa pihak yang diduga berada di balik pembakaran rumah tersebut.
