BEKASIGRID – Kasus perdagangan orang kembali menimpa warga Bekasi. Angga Karidwansyah, 24 tahun, warga Bantargebang, menjadi korban TPPO setelah dijanjikan pekerjaan bergaji USD 800 per bulan di Kamboja.
Fakta kasus Angga:
-
Korban: Angga Karidwansyah, 24 tahun, asal Bantargebang
-
Modus: Tawaran kerja dari seorang teman di Jakarta Barat
-
Janji gaji: USD 800 per bulan
-
Kondisi korban: Sakit, sempat dirawat di rumah sakit Kamboja
-
Evakuasi: Ditampung di kantor imigrasi Kamboja pada Juli 2025
-
Kepulangan: Tiba kembali di Bekasi tiga hari lalu
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengunjungi rumah keluarga Angga pada Rabu (3/9). “Alhamdulillah, berkat koordinasi pemerintah pusat dan pihak terkait, Angga bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” ucapnya.
Tri menegaskan, kasus Angga menjadi peringatan keras bagi warga Bekasi. “Kerja di luar negeri ada prosedurnya. Jangan mudah percaya tawaran yang kelihatan menggiurkan tapi jalurnya tidak jelas,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkot Bekasi telah menyiapkan program resmi untuk warganya. Fasilitas yang ditawarkan antara lain:
-
Psikotes sebelum keberangkatan
-
Pelatihan bahasa asing
-
Peningkatan keterampilan kerja
-
Penempatan di perusahaan mitra legal
-
Seluruh biaya ditanggung Pemkot
Program tersebut diharapkan bisa melindungi warga Bekasi dari jebakan perdagangan orang sekaligus memberi kesempatan kerja yang aman di luar negeri.
“Warga Bekasi harus terlindungi dan bisa bekerja dengan tenang, baik di dalam maupun luar negeri,” tutup Tri.
