Pemkot Tetapkan Rumah Pribadi Walikota Bekasi Jadi Rumah Jabatan, Anggaran Rp1,5 M Disorot

BEKASIGRID – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kediaman pribadi Wali Kota Tri Adhianto di Kemang Pratama, Rawalumbu, sebagai Rumah Jabatan Wali Kota. Keputusan ini menuai sorotan karena biaya pemeliharaan dibebankan ke APBD, padahal rumah masih tercatat atas nama pribadi.

Bacaan Lainnya

Data Pemkot menunjukkan anggaran rumah tangga kepala daerah mencapai Rp1,5 miliar per tahun, termasuk belanja listrik, perawatan, hingga fasilitas pendukung. Yang jadi sorotan: pos “belanja sewa rumah dinas” Rp500 juta, sementara rumah tersebut bukan milik pemerintah.

Ketua LSM Jendela Komunikasi, Hendrik, meminta klarifikasi. “Sewa rumah Rp500 juta untuk rumah pribadi sangat mengusik rasa keadilan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Tri sudah menempati rumah itu sejak 2022 saat masih Plt Wali Kota. Publik menganggapnya rumah dinas, bahkan ketika jabatan beralih ke Pj Raden Gani Muhamad, rumah itu tetap dihuni.

Kepala Bagian Umum Setda, Imas Asiah, menegaskan status rumah tersebut kini resmi rumah jabatan. “Pak Wali tidak terima uang sewa, pemeliharaan ditanggung Pemkot,” ujarnya, Rabu (10/9/2025). Ia menjelaskan, perbedaan skema lama dan baru terletak pada kepemilikan: dulu Pemkot menyewa rumah pihak ketiga, sekarang rumah pribadi wali kota dipakai sebagai rumah jabatan.

Kontroversi penggunaan APBD untuk fasilitas pejabat ini masih ramai diperbincangkan warga Bekasi dan warganet.

Pos terkait