Empat Perangkat Desa Sumberjaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar

BEKASIGRID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, tahun anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bekasi Ronal Thomas Mendrofa mengatakan para tersangka ialah SH selaku Penjabat Kepala Desa periode 14 Juni 2023–12 September 2024, SJ sebagai Sekretaris Desa 2024, GR Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Januari–Agustus 2024, dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Mereka membuat proyek infrastruktur fiktif. Ada juga pekerjaan yang dikerjakan tapi dipotong 5 hingga 15 persen sebelum dimulai,” kata Ronal, Kamis (11/9/2025).

Menurut Ronal, dana potongan itu dialirkan ke CV Sinar Alam Inti Jaya milik MSA sebelum dibagi-bagikan ke pihak lain. Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan sejumlah bangunan tak sesuai spesifikasi dan RAB.

“Total kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar. Sebagian dana, Rp256 juta, sudah dikembalikan dan disimpan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Penyidik juga menyita 142 barang bukti dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Cikarang. “Proses pengembangan penyidikan masih berjalan,” tambah Ronal.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman menegaskan keempat tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini peringatan bagi kepala desa dan perangkatnya agar dana desa digunakan sesuai aturan, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Eddy.

Kejari meminta dukungan masyarakat untuk mengawal proses hukum. Eddy menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan kasus ini secara profesional.

Pos terkait