BEKASIGRID.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi menyoroti rencana Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang akan memberdayakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berlatar belakang sarjana pendidikan menjadi tenaga pengajar. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ahmadi mengaku menerima sejumlah keluhan dari aparatur sipil negara saat melaksanakan Reses Masa Persidangan II. Salah satunya berasal dari pegawai berlatar belakang Sarjana Sastra Arab yang selama bertahun-tahun bertugas di perangkat daerah, namun masuk dalam daftar aparatur yang akan dialihkan menjadi tenaga pengajar.
“Saya sudah menerima laporan langsung dari pegawai saat reses. BKPSDM jangan gegabah karena nanti hasilnya justru tidak efektif,” ujar Ahmadi.
Menurut Ahmadi, persoalan kekurangan guru memang harus segera diatasi. Namun, solusi yang ditempuh tidak cukup hanya berdasarkan latar belakang pendidikan, melainkan juga harus mempertimbangkan kompetensi, pengalaman kerja, serta kebutuhan riil di setiap sekolah.
“Kalau yang bersangkutan Sarjana Bahasa Arab, lalu akan ditempatkan mengajar di SD atau SMP negeri, pertanyaannya mata pelajaran Bahasa Arab itu ada atau tidak? Jangan sampai penempatan hanya melihat ijazah tanpa melihat kebutuhan sekolah,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeneralisasi seluruh ASN maupun PPPK yang memiliki latar belakang pendidikan untuk kembali menjadi guru. Padahal, banyak pegawai yang telah bertahun-tahun menjalankan tugas administrasi, pelayanan publik, hingga menduduki jabatan struktural di berbagai perangkat daerah.
Ahmadi juga mengingatkan bahwa profesi guru membutuhkan kompetensi pedagogik, kemampuan mengajar, pemahaman kurikulum, serta pengalaman menghadapi peserta didik. Karena itu, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang uji coba kebijakan birokrasi.
“Kalau logikanya semua kembali sesuai ijazah kuliah, nanti yang sarjana pertanian disuruh ke sawah lagi, sarjana hukum jadi hakim, dan sarjana teknik langsung bangun jembatan. Birokrasi tentu tidak sesederhana itu,” tegasnya.
Ia meminta BKPSDM bersama Dinas Pendidikan melakukan kajian secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, solusi atas kekurangan guru harus disusun berdasarkan kebutuhan sekolah, kompetensi tenaga pendidik, serta kesiapan sumber daya manusia.
Ahmadi berharap Pemerintah Kota Bekasi melibatkan DPRD, Dinas Pendidikan, serta ASN yang terdampak dalam proses evaluasi agar kebijakan yang diambil benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bekasi.
“Tujuan kita sama, ingin pendidikan di Kota Bekasi semakin baik. Tapi jangan sampai niat baik justru menghasilkan kebijakan yang kurang tepat sasaran. Yang dibutuhkan adalah guru yang siap mengajar, bukan sekadar pegawai yang dipindahkan statusnya,” pungkasnya.
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)
