BEKASIGRID.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin menggelar Reses Masa Persidangan II di RW 14 Perumahan Kranggan Permai, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna. Dalam kegiatan tersebut, Anim berdialog langsung dengan warga untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan diperjuangkan melalui DPRD Kota Bekasi.
Ketua RW 14, Marudin, menyampaikan apresiasi kepada Anim Imamuddin atas realisasi sejumlah usulan pembangunan infrastruktur yang sebelumnya telah diajukan masyarakat. Pada reses kali ini, warga kembali menyampaikan sejumlah kebutuhan prioritas, di antaranya penyediaan lahan pemakaman umum (TPU), instalasi gas PGN, ambulans lingkungan, serta renovasi kantor sekretariat RW 14.
“Saya ini ngurusin dari orang mau melahirkan sampai mau meninggal. Dulu warga Jatisampurna kesulitan untuk penguburan, akhirnya ada PT kita alihkan peruntukannya menjadi lahan pemakaman,” ujar Anim Imamuddin, Jumat (10/7/2026).
Anim menjelaskan, lahan pemakaman seluas sekitar 1,5 hektare yang diperoleh melalui hibah dari Perumahan Bumindo akan diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum bagi warga yang memiliki KTP Kota Bekasi.
Ia menambahkan, pengelolaan lahan pemakaman tersebut nantinya akan melibatkan masyarakat melalui pembentukan yayasan khusus agar pengelolaannya berjalan secara profesional dan memberikan pelayanan gratis bagi warga.
“Kita akan bentuk yayasan pengelola. Pak Camat jadi Dewan Pembina. Nantinya digali dan diurus oleh pengurus. Yang penting gratis untuk warga,” katanya.
Di bidang infrastruktur, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan adanya keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan akibat perubahan mekanisme pengadaan dari sistem Penunjukan Langsung (PL) menjadi tender gabungan.
“Dulu Rp200 juta bisa penunjukan langsung. Sekarang kalau totalnya Rp2 miliar harus digabung dan melalui proses tender. Karena itu saya meminta RT dan RW yang belum menerima pembangunan untuk bersabar karena prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Anim juga menyampaikan perkembangan sektor kesehatan di Kota Bekasi. Menurutnya, seluruh kelurahan kini telah memiliki puskesmas, sementara Pemerintah Kota Bekasi terus mengembangkan rumah sakit daerah dengan rencana peningkatan status RSUD Tipe D menjadi Tipe C melalui perluasan lahan.
Sementara di bidang pendidikan, Anim menjelaskan bahwa kewenangan DPRD Kota Bekasi hanya mencakup jenjang pendidikan hingga SMP, sedangkan SMA dan sederajat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, ia mengaku tetap menerima banyak aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk persoalan siswa yang belum tertampung di SMA Negeri.
Anim menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan warga dalam reses akan menjadi bahan pembahasan dan diperjuangkan agar dapat direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jatisampurna.
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)
