bekasigrid.online/ — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta dukungan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membantu mempercepat penyelesaian pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan wilayah perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan tidak lagi terhambat persoalan administratif.
Permintaan tersebut disampaikan Tri dalam forum resmi pemerintahan daerah, di mana ia menilai persoalan aset lintas wilayah yang telah berlangsung lama perlu segera dituntaskan melalui koordinasi yang lebih kuat di tingkat provinsi.
Menurut Tri, keberadaan sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bekasi, maupun sebaliknya, kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, ia berharap adanya mekanisme tukar guling aset agar pengelolaan fasilitas publik dapat disesuaikan dengan wilayah administrasi masing-masing pemerintah daerah.
“Selaras dengan semangat percepatan pembangunan, ada satu pekerjaan rumah historis yang membutuhkan sentuhan tangan dingin Bapak Gubernur, yaitu percepatan pemisahan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri.
Sebelum menyampaikan harapan tersebut, Tri terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas berbagai dukungan yang selama ini telah diberikan kepada Kota Bekasi. Ia menyebut sejumlah program pembangunan yang didukung oleh Pemprov Jawa Barat telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah pengembangan kawasan wisata Kalimalang, normalisasi Kali Bekasi yang berkontribusi dalam mengurangi genangan banjir di sejumlah wilayah, hingga bantuan fiskal untuk pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di wilayah Bekasi Utara.
Selain itu, Tri juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proses pemisahan aset antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Menurutnya, proses pemisahan tersebut merupakan contoh nyata bagaimana koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Meski demikian, Tri menilai masih terdapat persoalan lain yang juga perlu segera diselesaikan, terutama terkait aset lintas wilayah antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Wilayah seperti Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bantargebang, hingga Mustikajaya menjadi contoh kawasan yang sering menghadapi kendala pembangunan akibat persoalan kewenangan pengelolaan aset.
Salah satu contoh yang disampaikan Tri adalah pembangunan tanggul untuk pengendalian banjir yang sering kali terhenti ketika proyek memasuki batas administrasi wilayah lain.
“Seringkali pembangunan tanggul sudah selesai di satu sisi wilayah, tetapi ketika memasuki wilayah administrasi lain menjadi terhenti karena persoalan kewenangan. Padahal aliran air tidak mengenal batas wilayah,” jelasnya.
Karena itu, Tri berharap Gubernur Jawa Barat dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ia menilai penyelesaian pemisahan aset melalui mekanisme tukar guling akan membuat pengelolaan fasilitas publik menjadi lebih efektif serta memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan perawatan infrastruktur.
Dengan adanya penyelesaian tersebut, wilayah perbatasan tidak lagi menjadi kawasan yang terabaikan, melainkan dapat berkembang sebagai wilayah yang tertata dengan baik dan menjadi simbol harmonisasi pembangunan di Jawa Barat.
