Saksi Korupsi Bupati Bekasi yang Rumahnya Dibakar, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan

bekasigrid.online/ – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum menerima permohonan perlindungan dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga mengalami intimidasi, termasuk insiden rumah dibakar yang sempat menjadi sorotan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias, mengatakan hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari saksi yang bersangkutan.

“Sampai detik ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Meski demikian, Susi mengungkapkan bahwa pihak KPK telah melakukan komunikasi awal dengan LPSK terkait dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara korupsi tersebut.

Menurutnya, LPSK siap memberikan perlindungan apabila permohonan resmi diajukan, termasuk untuk menjamin keselamatan saksi dari potensi ancaman lanjutan.

“LPSK juga sudah lakukan komunikasi awal dengan KPK dan intinya LPSK siap berkolaborasi untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang dimaksud,” katanya.

Kasus dugaan intimidasi terhadap saksi ini menjadi perhatian publik, mengingat peran saksi sangat krusial dalam mengungkap perkara korupsi, termasuk yang menyeret pejabat daerah. LPSK menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan perlindungan maksimal demi menjaga keberanian saksi dalam memberikan keterangan di proses hukum.

Pos terkait