Negara Wajib Tanggung Jawab, Jalan Rusak Tak Bisa Lagi Dianggap Takdir

BEKASIGRID – Fenomena kecelakaan akibat jalan rusak masih kerap terjadi di berbagai daerah. Banyak masyarakat menganggap kejadian tersebut sebagai musibah biasa. Padahal, secara hukum hal itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian penyelenggara jalan.

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemerintah wajib memastikan kondisi jalan aman bagi pengguna. Jika ditemukan kerusakan yang membahayakan, perbaikan harus segera dilakukan atau minimal dipasang rambu peringatan.

Dalam Pasal 273 UU LLAJ dijelaskan bahwa kelalaian memperbaiki jalan dapat berujung pidana. Jika kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia, pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kerusakan jalan bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut hak keselamatan masyarakat. Negara memiliki kewajiban menjamin keamanan warga saat menggunakan fasilitas publik, termasuk jalan raya.

Pakar transportasi menilai masyarakat harus mulai memahami aspek hukum ini. Pelaporan kerusakan jalan dinilai penting untuk mendorong percepatan perbaikan dan mencegah kecelakaan.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi pembiaran kerusakan jalan yang membahayakan pengguna jalan.

Pos terkait