bekasigrid.online/ – Persoalan sampah di Kabupaten Bekasi kembali disorot pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan memanggil jajaran pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sampah, menyusul temuan kondisi lingkungan yang masih memprihatinkan.
Penegasan itu disampaikan saat Hanif bersama Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja melakukan kegiatan kerja bakti massal di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Dalam kegiatan tersebut, keduanya menemukan masih banyak titik pembuangan sampah liar di sepanjang jalan. Kondisi ini mencerminkan belum optimalnya pengelolaan sampah di daerah dengan jumlah penduduk sekitar 3,3 juta jiwa.
Asep Surya Atmaja mengakui persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. “Alhamdulillah hari ini Pak Menteri sudah datang ke Kabupaten Bekasi. Yang tadi kita lihat bukan hanya satu tempat yang membuang sampah di jalanan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang akan ditegakkan secara tegas. “Oleh sebab itu, selain kita sudah punya perda sampah, akan kita tindak apabila ada yang membuang sampah sembarangan,” kata Asep.
Sebagai langkah tambahan, Pemkab Bekasi berencana melibatkan masyarakat melalui mekanisme pelaporan dengan insentif. Warga yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal akan diberikan hadiah. “Kita akan bersama Forkopimda membuat sayembara. Apabila masyarakat mengetahui dan melaporkan yang membuang sampah sembarangan, akan kita beri hadiah,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Ia menegaskan akan melakukan pendalaman serius terhadap sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan memanggil jajaran pemerintah daerah, Bapak Bupati dan Kepala Dinas, untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menangani sampah,” tegas Hanif.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk tanggung jawab hukum jika pengelolaan sampah menimbulkan pencemaran atau gangguan kesehatan.
Selain itu, Hanif mendorong penegakan hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera di tengah masih rendahnya kesadaran masyarakat.
“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan. Semua harus terlibat. Tanpa dukungan TNI-Polri dan Forkopimda, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Peringatan dari pemerintah pusat ini menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu kebersihan, melainkan menyangkut tata kelola daerah dan akuntabilitas pemerintah dalam melindungi lingkungan serta kesehatan publik.
