BEKASIGRID.COM -Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi menyampaikan DPRD Kota Bekasi akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyimpangan Seksual. Pembentukan Pansus tersebut akan dilakukan setelah melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).
Sardi menegaskan rancangan regulasi yang akan dibahas merupakan Raperda Penyimpangan Seksual, bukan Raperda LGBT sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.
“Oh iya, Raperda Penyimpangan Seksual ya, bukan LGBT. Raperda Penyimpangan Seksual itu kita akan tugaskan ke Pansus setelah rapat Bamus yang akan datang,” ujar Sardi Effendi, Selasa (15/7/2026).
Menurutnya, mekanisme pembentukan Pansus akan diawali dengan pembahasan di Badan Musyawarah untuk menetapkan penugasan pembahasan kepada panitia khusus.
“Jadi dibamuskan dulu, ditugaskan Pansusnya. Nanti Pansus yang menentukan kapan selesai kerjanya,” katanya.
Sardi menjelaskan, setelah Pansus terbentuk, seluruh tahapan pembahasan Raperda akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penentuan jadwal kerja hingga target penyelesaian pembahasan.
DPRD Kota Bekasi berkomitmen menjalankan proses pembahasan Raperda secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)
