Kemendagri Minta Pemkot Bekasi Ubah WFH ASN, Harus Ikuti Aturan Pusat

bekasigrid.online/ – Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Kota Bekasi segera menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat. Penyesuaian ini dinilai penting untuk menjaga keseragaman kebijakan dalam sistem pemerintahan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib mengikuti arahan Presiden terkait pola kerja ASN. “Pemda yang telah lebih dulu menerbitkan kebijakan WFH harus segera menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Mengingat kebijakan pusat ini sesuai arahan Presiden,” ujar Gani, Rabu (1/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan yang berlaku setiap hari Jumat. Aturan tersebut bersifat instruktif dan wajib diterapkan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.

“Dalam negara kesatuan, harus seiring atau sejalan untuk melaksanakan kebijakan nasional. Sifatnya perintah dan harus seragam kepada seluruh kepala daerah,” kata Gani.

Permintaan penyesuaian ini muncul setelah Pemerintah Kota Bekasi lebih dulu menerapkan WFH setiap hari Rabu bagi ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA yang telah diberlakukan sebelumnya.

Perbedaan hari pelaksanaan WFH ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antar daerah, terutama dalam koordinasi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan lintas wilayah.

Meski demikian, Kemendagri menyebut belum ada sanksi administratif khusus bagi daerah yang belum menyesuaikan kebijakan. Namun, aspek kepatuhan tetap menjadi sorotan.

“Tidak ada sanksi khusus jika kepala daerah berbeda dengan perintah pusat. Namun secara etika, pemda harus sejalan dengan kebijakan pusat,” ujarnya.

Kebijakan ini berdampak pada tata kelola birokrasi daerah yang dituntut lebih adaptif terhadap arahan nasional. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat perubahan pola kerja.

Kemendagri menegaskan pentingnya disiplin dan koordinasi antar level pemerintahan agar kebijakan nasional dapat berjalan efektif. Tanpa keseragaman, implementasi di lapangan berisiko tidak optimal dan menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.

Pos terkait