bekasigrid.online/ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari 98 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Menurutnya, penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis hukuman, tetapi juga mencakup penanganan barang bukti secara tuntas.
“Pemusnahan ini adalah implementasi tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Penanganan barang bukti harus dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Semeru di Cikarang, Jumat.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menekan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari total perkara, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 478,188 gram dari 27 perkara, ganja seberat 1,9 kilogram dari 21 perkara, serta enam butir ekstasi dari dua perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai obat keras ilegal seperti 5.890 butir tramadol, 10.858 butir eksimer, 1.387 butir trihexyphenidyl, 103 butir amplosulam, 10 butir kamlet, dan 40 butir rekloma dari total 17 perkara.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 484 buah sabun dari satu perkara, sembilan bilah senjata tajam, tiga unit senjata api mainan, satu senjata api rakitan, satu senapan angin, serta 30 unit telepon genggam dari berbagai kasus.
Semeru mengungkapkan, selain narkotika, kasus lain yang menonjol di wilayah Kabupaten Bekasi adalah pencurian, penipuan, serta tindak pidana kesusilaan, termasuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya terus menggencarkan program edukasi hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan.
“Ini adalah wujud komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
